Tata Tertib Siswa




  1. Masuk sekolah harus tepat waktu
    1. Kelas I : pukul 06.30 – 12.30 WIB
    2. Kelas II : pukul 06.30 – 13.00 WIB
    3. Kelas III – VI : pukul 06.30 – 14.00 WIB
  2. Siswa-siswi harus hadir setiap hari, bila berhalangan hadir harus dengan surat ijin dari orang tua / wali.
  3. Siswa-siswi harus mengikuti pelajaran dengan penuh semangat dari awal sampai akhir.
  4. Siswa-siswi sampai di sekolah 5 menit sebelum jam 07.00 atau bel masuk sekolah.
  5. Siswa-siswi sebelum belajar dimulai harus didahului dengan berdo’a dan Setelah belajar diakhiri dengan do’a.
  6. Siswa-siswi harus mengikuti sholat berjamaah
  7. Siswa-siswi senantiasa menjaga kebersihan diri, kelas dan lingkungan sekolah.
  8. Siswa-siswi senantiasa menjaga ketertiban kelas, dengan tidak gaduh dan tidak mengganggu teman dalam belajar
  9. Siswa-siswi selalu mendengarkan dan melaksanakan petunjuk bapak/ibu guru.
  10. Siswa-siswi selalu menjaga lisan dari perkataan yang jelek dan kotor.
  11. Siswa-siswi dengan teman lainnya menganggapnya sebagai saudara sehingga harus saling menyayangi.
  12. Siswa-siswi senantiasa berbuat baik kepada sesama teman, orang tua ketika di rumah dan bapak/ibu guru ketika di sekolah.
  13. Siswa-siswi selalu mengerjakan tugas/PR yang diberikan oleh bapak/ibu guru.
  14. Siswa-siswi harus memakai seragam sesuai dengan aturan sekolah, dengan ketentuan :

Khusus Putri harus berjilbab.

  1. Hari Senin-Selasa : Seragam Merah Putih Jilbab putih
  2. Hari Rabu Kamis : Batik Biru Jilbab warna Putih polos
  3. Hari Jumat Sabtu : Pramuka Jilbab coklat muda                                                     (Mengikuti jadwal ekstra dan OR)
  4. Siswa-siswi bersepatu hitam polos berkaos kaki putih, khusus hari Jumat Sabtu berkaos kaki hitam polos.
  5. Membawa uang saku, Maksimal Rp. 5000,- Kelas III s/d VI

Maksimal Rp. 2000,- Kelas I s/d II

  1. Tidak melangsungkan pesta ulang tahun atau yang serupa di sekolah.
  2. Siswa-siswi tidak berkuku panjang dan bagi siswa rambut disisir, rapi, tidak boleh disemir dan panjangnya tidak melebih telinga.
  3. Siswa-siswi yang melanggar tata tertib sekolah ini akan diberi sanksi.
  4. Teguran dan membaca istighfar 25 kali.
  5. Menulis dan Membaca Istighfar 50 kali.
  6. Di kembalikan kepada Orang Tua.