Akademik
Kurikulum SD Muhammadiyah Kriyan Kalinyamatan
Pendidikan berfungsi untuk pengembangan seorang sebagai manusia seutuhnya, sebagai sumber daya dan sebagai anggota masyarakat. Selain itu pendidikan juga mempunyai konotasi sebagai barang komsumsi dan sekaligus barang investasi. Pendidikan dipengaruhi oleh lingkungan strategis dan lingkungan global baik lingkungan fisik maupun lingkungan sosial
Perguliran reformasi dalam tatanan baru sistem perpolitikan di Indonesia, melahirkan Undang-Undang No. 22/1999 tentang otonomi daerah. Undang-Undang ini kemudian di ikuti oleh Undang-Undang No. 25/1995 tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah. Dalam dunia pendidikan melahirkan Undang-UndangĀ No. 20 tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional, Perturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Terkait digulirkan konsep otonomi daerah, maka dalam dunia pendidikan digelindingkan konsep Management Berbasiskan Sekolah (MBS) dan kemudian diikuti oleh Managemen Peningkatan Mutu Berbasiskan Sekolah (MPMBS). Konsep ini bertujuan untuk memandirikan dan memberdayakan sekolah melalui pemberian kewenangan yang lebih luas (otonomi) ,kepada sekolah dan mendorong sekolah untuk melakukan pengambilan keputusan secara Partisipatif. Karena hetoregenitas dan keberagaman dari semua dimensi, wilayah Indonesia yang sangat luas dengan ribuan pulau, suku, bangsa, bahasa dan kultur, apalagi kehidupan, tidak mungkin dilakuan penyeragaman.
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Tujuan tertentu ini meliputi tujuan pendidikan nasional serta kesesuaian dengan kekhasan, kondisi dan potensi daerah, satuan pendidikan dan peserta didik. Oleh sebab itu kurikulum disusun oleh satuan pendidikan untuk memungkinkan penyesuaian program pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang ada di daerah.
Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang beragam mengacu pada standar nasional pendidikan untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional.Standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan dan penilaian pendidikan. Dua dari kedelapan standar nasional pendidikan tersebut, yaitu Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) merupakan acuan utama bagi satuan pendidikan dalam mengembangkan kurikulum.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 (UU 20/2003) tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 (PP 19/2005) tentang Standar Nasional Pendidikan mengamanatkan kurikulum pada KTSP jenjang pendidikan dasar dan menengah disusun oleh satuan pendidikan dengan mengacu kepada SI dan SKL serta berpedoman pada panduan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Selain dari itu, penyusunan KTSP juga harus mengikuti ketentuan lain yang menyangkut kurikulum dalam UU 20/2003 dan PP 19/2005.