Kurikulum
Pendidikan berfungsi untuk pengembangan seorang sebagai manusia seutuhnya, sebagai sumber daya dan sebagai anggota masyarakat. Selain itu pendidikan juga mempunyai konotasi sebagai barang komsumsi dan sekaligus barang investasi. Pendidikan dipengaruhi oleh lingkungan strategis dan lingkungan global baik lingkungan fisik maupun lingkungan sosial
Perguliran reformasi dalam tatanan baru sistem perpolitikan di Indonesia, melahirkan Undang-Undang No. 22/1999 tentang otonomi daerah. Undang-Undang ini kemudian di ikuti oleh Undang-Undang No. 25/1995 tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah. Dalam dunia pendidikan melahirkan Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional, Perturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Terkait digulirkan konsep otonomi daerah, maka dalam dunia pendidikan digelindingkan konsep Management Berbasiskan Sekolah (MBS) dan kemudian diikuti oleh Managemen Peningkatan Mutu Berbasiskan Sekolah (MPMBS). Konsep ini bertujuan untuk memandirikan dan memberdayakan sekolah melalui pemberian kewenangan yang lebih luas (otonomi) ,kepada sekolah dan mendorong sekolah untuk melakukan pengambilan keputusan secara Partisipatif. Karena hetoregenitas dan keberagaman dari semua dimensi, wilayah Indonesia yang sangat luas dengan ribuan pulau, suku, bangsa, bahasa dan kultur, apalagi kehidupan, tidak mungkin dilakuan penyeragaman.
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Tujuan tertentu ini meliputi tujuan pendidikan nasional serta kesesuaian dengan kekhasan, kondisi dan potensi daerah, satuan pendidikan dan peserta didik. Oleh sebab itu kurikulum disusun oleh satuan pendidikan untuk memungkinkan penyesuaian program pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang ada di daerah.
Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang beragam mengacu pada standar nasional pendidikan untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional.Standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan dan penilaian pendidikan. Dua dari kedelapan standar nasional pendidikan tersebut, yaitu Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) merupakan acuan utama bagi satuan pendidikan dalam mengembangkan kurikulum.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 (UU 20/2003) tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 (PP 19/2005) tentang Standar Nasional Pendidikan mengamanatkan kurikulum pada KTSP jenjang pendidikan dasar dan menengah disusun oleh satuan pendidikan dengan mengacu kepada SI dan SKL serta berpedoman pada panduan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Selain dari itu, penyusunan KTSP juga harus mengikuti ketentuan lain yang menyangkut kurikulum dalam UU 20/2003 dan PP 19/2005.
Berdasarkan ketentuan tersebut, dalam pengoperasionalkan peraturan pemerintah No.19 tahun 2005, Pemerintah melalui Menteri Pendidikan Nasional mengeluarkan peraturan Mendiknas No.22, 23 dan 24 tahun 2006 tentang Standar Isi, SKL dan pelaksanaan Permen 22 dan 23 untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dalam peraturan Mendiknas diatas bahwa kurikulum ini bernama Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang dikembangkan oleh tim pengembang Kurikulum SD MUHAMMADIYAH KRIYAN JEPARA yang berpedoman kepada Standar Kompetesi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD) serta panduan penyusunan Kurikulum yang dibuat oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BNSP) dan prinsip-prinsip dasar pengembangan kurikulum utamanya adalah pengembangan al Islam dan Kemuhammadiyahan, seperti :
– Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya; Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang sempurna : beriman dan bertaqwa Kepada Allah SWT, mengikuti Sunah Rasulullah Muhammad SAW, berakhlaqul karimah, taat beribadah, sehat, berilmu, cakap, kreatif, dan mandiri. Selain itu, juga menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut, pengembangan kompetensi peserta didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik, serta tuntutan lingkungan.
– Beragam dan terpadu ; Kurikulum dikembangkan dengan memerhatikan keragaman karakteristik peserta didik, kondisi daerah, dan jenjang. Kurikulum juga dikembangkan berdasarkan jenis pendidikan tanpa membedakan agama, suku, budaya dan adat istiadat, serta status sosial, ekonomi, dan gender. Kurikulum meliputi substansi komponen muatan wajib kurikulum, muatan lokal, dan pengembangan diri secara terpadu. Kurikulum tersebut disusun secara berkaitan dan berkesinambungan yang bermakna dan tepat antarsubstansi.
– Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni berkembang secara dinamis. Oleh karena itu, semangat dan isi kurikulum mendorong peserta didik untuk mengikuti dan memanfaatkan secara tepat perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni tersebut.
– Relevan dengan kebutuhan kehidupan; Pengembangan kurikulum dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan (stakeholders) untuk menjamin relevansi di pendidikan dengan kebutuhan kehidupan. Termasuk di dalamnya adalah kehidupan kemasyarakatan, dunia usaha, dan dunia kerja. Oleh karena itu, pengembangan keterampilan pribadi, keterampilan berpikir, keterampilan sosial, keterampilan akademik, dan keterampilan vokasional merupakan keniscayaan.
– Menyeluruh dan berkesinambungan; Substansi kurikulum mencakup keseluruhan dimensi kompetensi, bidang kajian, keilmuan, dan mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan antar semua jenjang pendidikan.
– Belajar sepanjang hayat; Kurikulum diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan, dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. Kurikulum mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur pendidikan formal, nonformal, dan informal dengan memerhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu berkembang serta arah pengembangan manusia seluruhnya.
– Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah ; Kurikulum dikembangkan dengan memerhatikan kepentingan nasional dan kepentingan daerah untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kepentingan nasional dan kepentingan daerah harus saling mengisi dan memberdayakan sejalan dengan motto Bhinneka Tunggal Ika dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia
SD MUHAMMADIYAH KRIYAN JEPARA yang terletak di Jl. Kudus-Jepara Kompleks Masjid Taqwa Kriyan JEPARA dengan keadaan ekonomi penduduk yang rata-rata menjadi pengusaha (swasta) dan sebagian lagi berdagang dan pegawai. Sekolah ini baru berdiri pada tahun 2008 dan memulai pembelajaran pada tahun ajaran 2008/2009 di bawah naungan Dikdasmen Pimpinan Cabang Muhammadiyah Kalinyamatan Jepara berdasarkan SK Kepala Dinas Dikpora Kabupaten Jepara Nomor 421.2/ 00274 / 2008 Tanggal 20 Juni 2008.
Kondisi Objektif Pendidik dan Tenaga Kependidikan SD MUHAMMADIYAH KRIYAN JEPARA terdiri berjumlah 14 Orang dengan Rincian 1 orang Kepala Sekolah, 2 orang Guru GT, 3 orang Guru Tidak Tetap, 2 orang guru Penjaskes, 3 orang Guru Ngaji 2 orang tenaga kependidikan yang terdiri dari 1 orang tenaga security dan 1 Orang TU.
Dalam mengembangkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan SD MUHAMMADIYAH KRIYAN JEPARA bekerja sama dengan komite sekolah sebagai pemangku kepentingan (Stakeholders) untuk pelaksanaan kurikulum di setiap satuan pendidikan menggunakan prinsip-prinsip sebagai berikut :
1) Mendapatkan pelayanan pendidikan yang bermutu serta memperoleh kesempatan untuk mengeskpresikan dirinya secara bebas, dinamis dan menyenangkan.
2) Dilaksanakan dengan menegakkan ke lima pilar belajar yaitu :
- Belajar untuk bertaqwa kepada Allah SWT
- Belajar untuk memahami dan menghayati
- Belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif.
- Belajar untuk hidup bersama dan berguna bagi orang lain
- Belajar untuk membangun dan menemukan jati diri melalui proses pembelajaran yang aktif, kreatif, efektif dan menyenangkan.
3) Mendapatkan pelayanan yang bersifat perbaikan pengayaan.
4) Dalam suasana hubungan peserta didik dengan pendidik yang saling menerima dan menghargai, akrab, terbuka dan hangat.
5) Menggunakan pendekatan multistrategis dan multimedia.
6) Dilaksanakan dengan mendayagunakan kondisi alam sosial budaya.
7) Diselenggarakan dalam kesinambungan, keterkaitan dan keseimbangan yang cocok dan memadai